Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali

Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali
Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional

Pokok kajian dalam buku yang ditulis saudara I Made Suwita ini, semula berasal dari hasil penelitian disertasinya, di mana saya adalah sebagai promotornya. Dilihat dari segi orisinalitasnya, urgensi maupun keilmiahannya, substansi dari kajian buku ini sangat original dan urgen terutama ditinjau dari kepentingan masyarakat hukum adat sebagai persekutuan hukum (desa adat di Bali). Di samping itu, kajian dalam buku ini telah memberikan pandangan dan sumbang saran bagi pihak pemerintah atau pemegang kebijakan dalam bidang pertanahan agar tidak secara apriori menafikan eksistensi hukum adat dalam bidang pertanahan, karena kondisi inilah yang memicu konflik yang terus berlanjut.
Memaknai konsep penguasaan dan pemilikan hak atas tanah adat secara keliru juga dapat memicu konflik yang tidak berkesudahan, sehingga kajian konsep penguasaan dan pemilikan dalam buku ini menjadi sangat penting untuk dipahami, sehingga dalam konsep pluralisme hukum yang kuat akan terjadi koeksistensi antara hukum negara di satu sisi dengan hukum adat (hukum rakyat) di sisi lain.
Pembentukan Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) didasarkan pada hukum adat baik sebagai sumber utama maupun sebagai sumber pelengkap, sehingga UUPA sebagai hukum negara dan hukum adat sebagai hukum rakyat diharapkan dapat berkoeksistensi dalam pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.

Buku sudah dicetak beberapa kali, dengan cover berbeda isi sama. Akan dikirimkan sesuai ketersediaan.

Karya : Dr. I Made Suwitra, SH., MH.
Ukuran : A5
Harga : 93.000
Berat +- : 300 g

wa https://wa.me/6281936023593
www.tokopedia.com/mbukubali
www.shopee.co.id/mbukubali
https://www.bukalapak.com (cari m buku bali)
www.lazada.co.id/shop/m-buku-bali
lokasi : https://maps.app.goo.gl/xzo9Tq9LWyshe9EY6

#mbukubali #bukubali #bukuhindu #bukuHakTanah






Tidak ada komentar:

Posting Komentar