Perlindungan Hukum Karya Cipta Dongeng dan Payas Bali
Perlindungan hukum terhadap salah satu intangible asset Indonesia yang dikenal dengan istilah Hak kekayaan Intelektual (HKI) terus menerus diperjuangkan dan ditegakkan khususnya HKI modern. Dalam perkembangannya perhatian tidak hanya ditujukan pada HKI moderen seperti Hak Cipta Merk, Paten dan yang lainnya namun juga mulai diberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Folklore sebagai “Ekspresi Budaya Tradisional” (EBT) yang sering pula disebut sebagai HKI tradisional.
Karya : Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., M.Hum., LLM-dkk
Ukuran : A5
Harga : 80.000
www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593
Tidak ada komentar:
Posting Komentar