Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Penyelesaian sengketa secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada hukum dan penyelesaian ini dapat digolongkan sebagai penyelesaian yang berkualitas tinggi, karena sengketa yang diselesaikan secara demikian, tanpa meninggalkan sisa kebencian dan dendam serta tuntas. Karena itu dasar penyelesaian sengketa secara non litigasi adalah nurani dan menjalankan hukum di tataran nilai. Justus dalam menjalankan hukum litigasi aparat hukum dipersepsi oleh masyarakat telah kehilangan nurani, maka keterampilan non litigasi harus terus ditingkatkan, terutama bagi kalangan mahasiswa hukum agar kelak sebagai aparat hukum dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi.
Karya : Dr. I Wayan Wiryawan, SH, MH dan I Ketut Artadi, SH, SU
Ukuran : A5
Harga : 70.000
www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593
Tidak ada komentar:
Posting Komentar