Pembaharuan Hukum Pidana
Suatu Kajian Konsep Kematian yang Diinginkan Euthanasia
Kematian adalah sesuatu yang pasti dan yang tidak dapat dipastikan adalah waktu kematian itu sendiri. Pandangan ini mengajarkan kepada kita bahwa kematian harus dihadapi dengan ikhlas, damai dan tidak merasakan gejala sakit yang luar biasa. Tentu tidak setiap orang ditakdirkan untuk mengalami proses kematian yang damai dan tanpa rasa sakit. Di dunia ini, ditemukan sebagian orang yang mengalami penderitaan dan rasa sakit yang luar biasa dalam menghadapi kematiannya. Karena rasa haru dan kasihan terhadap penderitaan pasien, maka pihak keluarga mengajukan permohonan euthanasia; suatu tindakan medis untuk mengakhiri penderitaan pasien yang menyebabkan kematian. Apakah dokter dapat melakukan tindakan euthanasia? Apakah tindakan medis itu tidak dianggap sebagai tindak pidana? Apakah Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tindakan euthanasia tersebut? Buku ini mendiskusikannya dengan tajam dan dari perspektif; Agama, filsafat dan hukum pidana.
Karya : I Made Wahyu Chandra Satriana
Ukuran : A5
Harga : 130.000
Berat +- : 200 g
wa https://wa.me/6281936023593
www.tokopedia.com/mbukubali
www.shopee.com/mbukubali
www.bukalapak.com (cari : m buku bali)
#mbukubali #bukubali #bukutantra #bukuHukumPidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar