Prinsip Itikad Baik dalam Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak
Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingkan hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntu dan tidak tercapai kesepakatan mengenai fees, royalties atau jangka waktu lisensi, maka tidak dapat dituntut ganti rugi atas segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan kepada rekan bisnisnya karena menurut teori kontrak yang klasik, belum terjadi kontrak, mengingat besarnya fees, royalties, dan jangka waktu perjanjian merupakan hal yang essential dalam suatu perjanjian lisensi dan franchising demikian pula janji-janji dari developer yang tercantum dalam brosur-brosur yang diedarkan sebagai iklan, menurut teori klasik hukum kontrak tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya, karena janji-janji tersebut adalah janji-janji pra kontrak yang tidak tercantum dalam pengikatan jual-beli dengan demikian menurut teori klasik hukum kontrak, konsumen perumahan tidak dapat menuntut ganti rugi.
Karya : Dr. Luh Nila Winarni, SH, MH
Ukuran : A5-
Harga : 60.000
Berat +- : 200
www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593
#bukubali #bukuHUkumKontrak #bukuHukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar