Lembaga Perkreditan Desa LPD
Berbasis Masyarakat Hukum Adat di Bali
LPD merupakan lembaga perekonomian milik desa
pakraman. LPD dibentuk oleh desa pakraman, dikelola oleh desa pakraman dan
melayani transaksi keuangan hanya dalam lingkungan internal desa pakraman. LPD
dibentuk melalui rapat desa (paruman desa). Pengurus LPD dipilih, ditetapkan,
disahkan dan diberhentikan melalui paruman desa. LPD dikelola berdasarkan
pararem, semacam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan
melalui rapat desa. Berdasarkan proses pembentukan, sifat khas bentuknya dan
pengelolaannya yang semacam otnom oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali diberikan
kepada desa pakraman, maka LPD pada hakikatnya merupakan lembaga adat yang
mengemban fungsi ekonomi keuangan pada desa pakraman.
Karya : Dr. I Nyoman Sukandia, SH.,
MH.
Ukuran : A5
Harga : 125.000
Berat +- : 400 g
www.tokopedia.com/mbukubali
www.shopee.com/mbukubali
https://www.bukalapak.com (cari m buku bali)
www.lazada.co.id/shop/m-buku-bali
lokasi : https://maps.app.goo.gl/xzo9Tq9LWyshe9EY6
#mbukubali #bukubali #bukuhindu #bukuLPD #bukuEkonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar