Lembaga Perkreditan Desa LPD Berbasis Masyarakat Hukum Adat di Bali

Lembaga Perkreditan Desa LPD
Berbasis Masyarakat Hukum Adat di Bali

LPD merupakan lembaga perekonomian milik desa pakraman. LPD dibentuk oleh desa pakraman, dikelola oleh desa pakraman dan melayani transaksi keuangan hanya dalam lingkungan internal desa pakraman. LPD dibentuk melalui rapat desa (paruman desa). Pengurus LPD dipilih, ditetapkan, disahkan dan diberhentikan melalui paruman desa. LPD dikelola berdasarkan pararem, semacam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan melalui rapat desa. Berdasarkan proses pembentukan, sifat khas bentuknya dan pengelolaannya yang semacam otnom oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali diberikan kepada desa pakraman, maka LPD pada hakikatnya merupakan lembaga adat yang mengemban fungsi ekonomi keuangan pada desa pakraman.

Karya  :  Dr. I Nyoman Sukandia, SH., MH.
Ukuran : A5
Harga : 125.000
Berat +- : 400 g


#mbukubali #bukubali #bukuhindu #bukuLPD #bukuEkonomi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar