Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama

Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama

Eksistensi lembaga Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Bahkan jauh sebelumnya itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, karena lembaga peradilan baik dalam teori maupun praktek kehidupan umat Islam merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Namun pemantapan posisi peradilan Agama di Indonesia secara yuridis formal terjadi setelah lahirnya UU no.7 th 1089 yang menetapkan lembaga Peradilan Agama sejajar dengan lembaga peradilan yang lain (Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara).

Karya  : Drs. H A Mukti Arto, SH
Ukuran : A5-
Harga : 80.000
Berat +- = 800 gram

www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 08193602359

#bukubali #bukuHukum'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar