Industrialisasi dan Tanggungjawab
Pengusaha terhadap tenaga kerja terlibat hukum
Kedudukan dan kewenangan pengadilan hubungan industrial perlu dibicarakan secara mendalam dengan sejumlah pertimbangan: pertama, dimensi filosofi hubungan industrial. Kedua, pembentukan pengadilan Hubungan Industrial tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 hidup b Undang-undang no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan (sebagaimana telah dicabut dengan undang-undang no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan) menyatakan : “ diperintahkan oleh konstitusi untuk diatur dengan Undang-undang” (selanjutnya ditulis UU). Ketiga, kedudukan dan kewenangan pengadilan hubungan industrial dikaitkan dengan konsep negara hukum harus berdasarkan asas legalitas. Keempat, penyelesaian perselisihan Hubungan industrial di tingkat Bipartite, mediasi dan di Pengendalian Hubungan Industrial.
Karya : Dr. I Made Usiana, SH., MH
Ukuran : A5
Harga : 75.000
Berat +- : 400
www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593
#bukubali #bukutanagakerja #bukuhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar