Hukum Olahraga dalam Bingkai Hukum Bisnis

Hukum Olahraga dalam Bingkai Hukum Bisnis

Diantara cabang olahraga yang ada, yang paling berkembang menurut sebuah artikel online adalah Diving, Paralayang, Paragliding, Arung Jeram, Off Road, Pint Ball dan Panjat Tebing. Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional menyebut cabor tersebut sebagai olahraga rekreasi, yaitu olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dab berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran dan kegembiraan.

Karya  : Putu Sudarma Sumadi
Ukuran : A5
Harga : 55.000
Berat +- = 400 gram

www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593

#bukubali #bukuhindu
#bukuolahraga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar