Menghaturkan piodalan dimaksud pada buku ini adalah nganteb piodalan alit, sesuai dengan kewenangan Pemangku bersangkutan dan untuk Tirta Byokala dan prayascita harus dimohonkan pada sulinggih. Sebab pemangku atau pinandita belum diperkenankan untuk membikin tirta, hanya sifatnya memohon dengan jalan nyelubung. Dalam hal ini, tidak semua jenis tingkatan piodalan boleh dipuput oleh seorang pemangku atau pindandita. Bilamana piodalan dimaksud jelih dan serta sifatnya di atas tingkatan piodalan alit, sudah semestinya dipuput oleh sulinggih.
Karya : Drs. I Ketut Pasek Swastika
Ukuran : A5
Harga : 30.000
www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593
Tidak ada komentar:
Posting Komentar