Dalam putusan hakim mengenai sengketa waris adat Bali
Pada intinya penulis menemukan adanya perbedaan pemaknaan purusa dan pradana oleh hakim dalam memutus sengketa waris ada Bali. Ada hakim yang memaknai purusa dan pradana sesuai dengan pemaknaan dalam ajaran Agama Hindu, ada hakim memaknai seperti pemaknaan dalam Hukum Waris Adat dan ada pula hakim memberi makna berbeda. Perbedaan makna purusa dan pradana dalam putusan hakim berimplikasi terhadap masa depan hukum waris adat Bali. Pemaknaan purusa dan pradana yang sesuai dengan hukum Agama Hindu dan hukum waris adat Bali berimplikasi memberi penguatan dan memelihara serta menjaga keberlangsungan atau eksistensi dan pelestarian nilai-nilai hukum waris adat Bali sedangkan pemaknaan purusa dan pradana yang berbeda dengan hukum Agama Hindu dan Hukum Waris Adat Bali, berimplikasi pada pelemahan hukum waris adat bali yang mengancam keberlangsungan dan pelestarian nilai-nilai hukum adat Bali.
Karya : Dr. Anak Agung Istri Agung, SH., M.Kn
Ukuran : A5
Harga : 195.000
www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593
Tidak ada komentar:
Posting Komentar