Hukum Adat

Hukum Adat

Secara hakiki manusia mempunyai sifat ingin tahu, sifat manusia ini disebabkan oleh rasa kagum, karena ragu-ragu atau belum faham terhadap fenomena-fenomena yang dihadapi. Bila ia sudah tahu baik karena penyelidikan atau karena diberitahukan maka ia menjadi mempunyai pengetahuan dan terpenuhilah sifat ingin tahunya karena perhubungan alam intern dan extern.

Karya  : Drs. I Nengah Lestawi
Ukuran : A5
Harga : 19.000

www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593


Tidak ada komentar:

Posting Komentar