Perlindungan Hukum dan Keamanan terhadap Wisatawan
Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 20 huruf c yang menyatakan setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan. Bunyi pasal 20 Undang-undang ini sangat singkat dan belum ada penjelasan tentang bagaimana cara melindungi, siapa dan instansi mana yang punya tugas dan kewenangan untuk melindungi. Padahal masalah keamanan sangat penting bagi para wisatawan. Di dalam sapta pesona pariwisata ada tujuh yang yang menjadi daya tarik wisatawan. Urutan paling adas adalah keamanan batu disusul oleh keindahan dan seterusnya. Karena seindah apapun suatu objek wisata apabila tidak aman maka wisatawan tidak akan mau datang ke obyek tersebut.
Karya : Drs. Made Metu Dahana, SH, MH
Ukuran : A5
Harga : 27.000
www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593
#bukubali #bukuhindu #bukuperlindunganwisatawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar