Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial

Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial

Kedudukan dan kewenangan pengadilan hubungan industrial perlu dibicarakan secara mendalam dengan sejumlah pertimbangan. Pertama dimensi filosofi hubungan industrial. Kedua pembentukan pengadilan hubungan industrial tidak sesuai dengan penentuan Pasal 8 huruf b Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (sebagaimana telah dicabut dengan undan-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan) menyatakan : “Diperintahkan oleh konstitusi untuk diatur dengan undang-undang” (selanjutnya ditulis UU. Ketiga kedudukan dan kewenangan pengadilan hubungan industrial dikaitkan dengan konsep negara hukum harus berdasarkan asas legalitas. Keempat penyelesaian perselisihan hubungan industrial did tingkat bipartite, mediasi dan di pengadilan hubungan industrial.

Karya  : Dr. Made Udiana, SH., MH
Ukuran : A5
Harga : 75.000
Berat +- = 400 gram

www.tokopedia.com/mbukubali
wa : 081936023593

#bukubali #bukuhindu
#bukuhukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar